BAB I
PENDAHULUAN
Guru merupakan salah satu kerja
(profesion) sebagaimana halnya dengan kerja-kerja yang lain dalam masyarakat
seperti akuntan, Dokter, konseling, kejuruteraan, perniagaan dan lain-lain
sebagainya. Sebagai sebuah kerja keguruan, ia tunduk kepada pelbagai syarat
yang dikenakan kepada kerja-kerja yang lain seperti kode etika dan sebagainya.
Kedua kode etika adalah aturan-aturan yang disepakati bersama oleh ahli-ahli
yang mengamalkan kerja tertentu seperti akuntan, Dokter, konseling dan
sebagainya. Ketiga, nilai-nilai yang menyertai setiap kerja itu seperti memberi
perkhidmatan yang sebaik-baiknya kepada pelanggan dan sebagainya. Ini semua
adalah nilai. Keempat pengamalan, memang semua kerja mementingkan amalan. Sebab
setiap pemegang kerja itu dipanggil pengamal (practitioner) dalam bidang
tertentu seperti akuntan, Dokter, konseling dan lain-lain. Tetapi sebelum
sampai kepada amalan, nilai-nilai kerja itu harus dihayati (intemalized) lebih
dahulu, ini yang membawa kita kepada aspek terakhir pada makalah, yaitu penghayatan.
Kelima penghayatan, yaitu penghayatan nilai-nilai. Kalau ilmu seperti
matematika, pengobatan dan lain-lain dipelajari, maka nilai-nilai seperti
keikhlasan, kejujuran, dedikasi dan lain-lain itu dihayati.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi
seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas
dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat
dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik /
guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota
masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan
masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara
yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung
jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah
daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua
kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke
sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah
beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa
besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian
peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan
pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum.
Etika profesi keguruan (pengertian,urgensi dan
ruang lingkup mempelajarinya) Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan
yang telah dipaparkan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Profesi Keguruan
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993),
etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik,
berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b) Etika sosial, yaitu berbicara
mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat
manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri
sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan
demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang ibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah
pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya
akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
B. Pengertian Profesi dan ciri-cirinya
- Pengertian profesi
Secara
estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan
pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar
pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[1][1]
Profesi
Keguruan, Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan,
dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta
standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata
lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
memperoleh pekerjaan lain.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.[2][2]
Dengan
demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang
diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan
disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem
bedakannya dengan kerja biasa (occupation)
yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi
Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:
1) Pendekatan berdasarkan Definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari Manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
2) Pendekatan Berdasarkan Ciri
Definisi di atas secara tersirat
mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi
dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga
yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan
lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan
tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan
menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak
penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:
a)
Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai
sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah
lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi,
psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara,
pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
b)
Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin
meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi
komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau
dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang
dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas
utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang
rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi
bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
c)
Tenaga yang terlatih mampu memberikan
jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi
memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter,
pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting
agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh
seorang pakar permainan catur, misalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan
profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi
maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang
lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup
pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh
banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis
sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi
memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.’[3][3]
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang
sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.
Melayani masyarakat merupakan karier
yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.
Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
c.
Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi
dari teori ke praktik.
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang
e.
Terkendali berdasarkan lisensi buku
dan atau mempunyai persyaratan yang masuk
f.
Otonomi dalam membuat keputusan
tentang ruang lingkup kerja tertentu
g.
Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan
layanan yang diberikan
h.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan
dan klien
i.
Menggunakan administrator untuk
memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
j.
Mempunyai organisasi yang diatur
oleh anggota profesi sendiri
k.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau
kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.
Mempunyai kode etik untuk
menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan
layanan yang diberikan.
m.
Mempunyai kadar kepercayaan yang
tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya mempunyai status
sosial dan ekonomi yang tinggi
Pada
sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual.
Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully
(1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama
mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh
melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang
bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi
oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan
berupa bayaran, upah, dan gaji (payment).[4][4]
- Syarat-syarat Profesi
Berdasarkan pengertian dan
cirri-ciri profesi yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik beberapa
hal yang menjadi syarat-syarat Profesi seperti;
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
C. Profesi Guru Dan Syarat-Syaratnya
1.
profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian
berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit,
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999),
profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti:
kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di
Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat
tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah
jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan
karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang
lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada
aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan
sosial.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga
pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang
profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang
menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun
kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan
profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang
menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.
Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan
untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi
satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula
organisasi guru sejenis (MGMP).
2.
Syarat-syarat profesi keguruan
Adapun
syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus.
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan
umum belaka).
d.
Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.
Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.
Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
g.
Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
D.
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam
melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi
pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya
untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat
pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik
dasar profesional dan gugus kemampuan profesional. Kompetensi kepribadian
merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan
segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru
antara lain sebagai berikut.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang rasa dan toleran.
d. Bersikap terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam menjalani profesi
keguruannya.
f. Mengembangkan diri bagi kemajuan
profesinya.
g. Memahami tujuan pendidikan.
h. Mampu menjalin hubungan insani.
i. Memahami kelebihan dan kekurangan
diri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jabatan guru merupakan jabatan
Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi
kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan
itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara
maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah
untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.
B. Syarat-syarat Profesi
Khusus untuk
jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National
Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:
- Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
- Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
- Jabatan yang menentukan baku (stadarnya) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
C. Kode Etik Profesi Keguruan
- Pengertian Kode Etik
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
2.
Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa
kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian
diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.
- Tujuan Kode Etik
Menurut R.
Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga
dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi
- Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya
dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para
anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga
kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga
hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian,
maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
- Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru
indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai
guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari
dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat
penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
D. Organisasi Profesi Keguruan
- Fungsi organisasi profesional keguruan
Seperti yang
tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai
wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi,
yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan
guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
- Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI
yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas
anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak
ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional
guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang
suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI),
Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain,
hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga
belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu
anggotanya.
E. Perkembangan Profesi keguruan
Kalau kita
ikuti perkembangan profesi keguruan indonesia, jelas bahwa pada mulanya
guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khsusu
untuk memengku jabata guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia,
Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkemnangan guru di indonesia. Pada
mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memeiliki pendidikan khusus
yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool)
yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kapaerluan
guru maka Pemerinta Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
- Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
- Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
- Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
- Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
- Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.
Walaupun
jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status
mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuang Guru Republik Indonesia (PGRI)
yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah
pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di
masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang
yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan
kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk
memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar
sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
No comments:
Post a Comment