Tuesday, 11 March 2014
Saturday, 8 March 2014
PASANG SURUT SERTIFIKASI
TERHADAP PROFESI GURU
Oleh : Rinaldi Hardiansah
Mahasiswa STAI BBC
Dengan lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen, maka prospek guru dimasa mendatang sebagai guru yang professional,
sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
professional dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik
Banyak sekali harapan para guru yang ingin mendapatkan tunjangan
profesi, bahkan dengan berbagai macam cara mereka pun bersusah payah demi
mendapatkannya. Dari mulai mengajukan beberapa syarat sebagai seorang guru,
bersikap ramah terhadap pengawas bahkan lebih extrim dengan memberikan sekepal
kertas putih yang berisikan nilai rupiah.
Sertifikasi adalah suatu langkah seorang guru yang telah
mendapatkan nomor registrasi pendidik sehingga akan diakui keberadaanya yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas seorang guru yang mengarahkan peserta didik nya agar
lebih baik serta menjadikan guru yang profesional. Dengan demikian sungguh berarti
tindakan pemerintah yang telah mengadakan jenis kualifikasi guru tersebut.
Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Namun dalam realita
dilapangan sungguh sangat jauh berbalik dangan apa yang diharapkan pemerintah,
banyak yang merasa bahagia namun kewajiban terbengkalai dan bahkan anggapan
tunjangan sertifikasi yang bertujuan sebagai stimulant guru agar lebih baik
dalam membimbing, mengarahkn, dan mendidik
kini sudah pupus dan tak lagi dihiraukan. Bahkan dengan ditetapkannya
guru sebagai profesi itu membuat peran sebagai seorang guru semakin berkurang
dan tak lagi menghayati makna “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sungguh ironis
jikalau tenaga pendidik di Indonesia tidak berfikir demikian.
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh
Departemen
b.
Sebagai
seorang guru yag telah memenuhi tugasnya
c.
Terdaftar
sebagai guru tetap
d.
Berusia
maximal 60 tahun
e.
Tidak
terikat terhadap instansi lain selain pendidikan tempat bertugas.
Adapun tujuan dari sertifikasi adalah : (1) Menentukan kelayakan
guru dalam bertugas sebagai agen pembelajaran;
(2) Meningkatkan profesionalisme
guru; (3) meningkatkan proses dan hasi pendidikan; (4) Mempercepat terwujudnya
pendidikan nasional; (5) Meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan tujuan
tersebut maka manfaat sertifikasi adalah (1) Melindungi profesi pendidik dan
praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik;
(2) Melindungi masyarakat dari prakti-praktik yang tidak berkualitas; (3) Menjadi wahan penjaminan mutu bagi lembaga
pendidikan tenaga pendidik dan control mutu bagi pengguna layanan pendidikan;
(4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekana
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Jika dilihat dari berbagai aspek dalam proses sertifikasi akan
memberikan hasil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil itu
akan berupa produk, efek dan dampak dalam berbagai aspek mulai dari pribadi
para guru, hingga dunia pendidikan dan lingkungan kehidupan secara keseluruhan.
Produk dalam ciri guru adalah bertambahnya kompetensi professional
guru yang berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta disertai
meningkatnya kesejahteraan yang signifikan. Kondisi peningkatan kualitas
professional dan kesejahteraan akan memberikan efek perubahan positif pada
pola-pola kepribadian para guru sehingga meningkatkan kualitas kinerjanya baik
di sekolah, maupun di luar sekolah.
Lebih dari itu efek ini akan terjadi dari peningkatan kualitas
kehidupan guru dan keluarganya yang sangat terkait dengan kinerjanya sebagai
pendidik professional. Efek yang berupa perubahan dalam pribadi guru ini pada
gilirannya akan memberikan dampak kepad lingkungan dunia pendidikan dan
lingkungan kehidupan secara keseluruhan. Dengan peningkatan kualitas kinerja,
maka proses pembelajaran akan semakin efektif yang pada gilirannya akan
meningkatkan mutu hasil belajar para peserta didik. Hal itu akan memberikan
dampak kepada masyarakat karena anak-anaknya memperoleh pelayanan prima dan
hasil optimal dalam pendidikan. Secara tidak langsung hal itu akan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk membangaun masyarakat.
Keberadaan guru ditengah masyarakat dengan kualitas professional
yang meningkat disertai peningkatan kesejahteraan guru, secara tidak langsung
akan memberikan dampak bagi kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Guru
yang berkualitas akan dapat membantu meningkatkan kemajuan masyarakat, demikian
pula guru yang dengan kesejahteraan yang memadai akan ikut serta meningkatkan
kondisi ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa kehadiran UU No. 14 tahun
2005 dan PP 74 tahun 2008 serta peraturan lainnya akan menghasilkan guru-guru
yang professional, sejahtera dan terlindungi. Kondisi ini merupakan sumber daya
manusia yang akan mampu mewujudkan kinerja pendidikan nasional yang sejalan
dengan cita-cita nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam tatanan
masyarakat madani.
Subscribe to:
Posts (Atom)