Saturday 8 March 2014

PASANG SURUT SERTIFIKASI
TERHADAP PROFESI GURU

Oleh : Rinaldi Hardiansah
Mahasiswa STAI BBC
Dengan lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru dimasa mendatang sebagai guru yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik
Banyak sekali harapan para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, bahkan dengan berbagai macam cara mereka pun bersusah payah demi mendapatkannya. Dari mulai mengajukan beberapa syarat sebagai seorang guru, bersikap ramah terhadap pengawas bahkan lebih extrim dengan memberikan sekepal kertas putih yang berisikan nilai rupiah.
Sertifikasi adalah suatu langkah seorang guru yang telah mendapatkan nomor registrasi pendidik sehingga akan diakui  keberadaanya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas seorang guru yang mengarahkan peserta didik nya agar lebih baik serta menjadikan guru yang profesional. Dengan demikian sungguh berarti tindakan pemerintah yang telah mengadakan jenis kualifikasi guru tersebut.
Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik  yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
 Namun dalam realita dilapangan sungguh sangat jauh berbalik dangan apa yang diharapkan pemerintah, banyak yang merasa bahagia namun kewajiban terbengkalai dan bahkan anggapan tunjangan sertifikasi yang bertujuan sebagai stimulant guru agar lebih baik dalam membimbing, mengarahkn, dan mendidik  kini sudah pupus dan tak lagi dihiraukan. Bahkan dengan ditetapkannya guru sebagai profesi itu membuat peran sebagai seorang guru semakin berkurang dan tak lagi menghayati makna “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sungguh ironis jikalau tenaga pendidik di Indonesia tidak berfikir demikian.
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen
b.    Sebagai seorang guru yag telah memenuhi tugasnya
c.     Terdaftar sebagai guru tetap
d.    Berusia maximal 60 tahun
e.     Tidak terikat terhadap instansi lain selain pendidikan tempat bertugas.
Adapun tujuan dari sertifikasi adalah : (1) Menentukan kelayakan guru dalam bertugas sebagai agen pembelajaran;  (2)  Meningkatkan profesionalisme guru; (3) meningkatkan proses dan hasi pendidikan; (4) Mempercepat terwujudnya pendidikan nasional; (5) Meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan tujuan tersebut maka manfaat sertifikasi adalah (1) Melindungi profesi pendidik dan praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik; (2) Melindungi masyarakat dari prakti-praktik yang tidak berkualitas; (3)  Menjadi wahan penjaminan mutu bagi lembaga pendidikan tenaga pendidik dan control mutu bagi pengguna layanan pendidikan; (4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekana eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Jika dilihat dari berbagai aspek dalam proses sertifikasi akan memberikan hasil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil itu akan berupa produk, efek dan dampak dalam berbagai aspek mulai dari pribadi para guru, hingga dunia pendidikan dan lingkungan kehidupan secara keseluruhan.
Produk dalam ciri guru adalah bertambahnya kompetensi professional guru yang berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta disertai meningkatnya kesejahteraan yang signifikan. Kondisi peningkatan kualitas professional dan kesejahteraan akan memberikan efek perubahan positif pada pola-pola kepribadian para guru sehingga meningkatkan kualitas kinerjanya baik di sekolah, maupun di luar sekolah.
Lebih dari itu efek ini akan terjadi dari peningkatan kualitas kehidupan guru dan keluarganya yang sangat terkait dengan kinerjanya sebagai pendidik professional. Efek yang berupa perubahan dalam pribadi guru ini pada gilirannya akan memberikan dampak kepad lingkungan dunia pendidikan dan lingkungan kehidupan secara keseluruhan. Dengan peningkatan kualitas kinerja, maka proses pembelajaran akan semakin efektif yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu hasil belajar para peserta didik. Hal itu akan memberikan dampak kepada masyarakat karena anak-anaknya memperoleh pelayanan prima dan hasil optimal dalam pendidikan. Secara tidak langsung hal itu akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk membangaun masyarakat.
Keberadaan guru ditengah masyarakat dengan kualitas professional yang meningkat disertai peningkatan kesejahteraan guru, secara tidak langsung akan memberikan dampak bagi kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Guru yang berkualitas akan dapat membantu meningkatkan kemajuan masyarakat, demikian pula guru yang dengan kesejahteraan yang memadai akan ikut serta meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa kehadiran UU No. 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 serta peraturan lainnya akan menghasilkan guru-guru yang professional, sejahtera dan terlindungi. Kondisi ini merupakan sumber daya manusia yang akan mampu mewujudkan kinerja pendidikan nasional yang sejalan dengan cita-cita nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam tatanan masyarakat madani.